SERGAI-WARTA SIBHARAONLINE
Dua wartawan asal Perbaungan, Willy Irwansyah Lubis dan Darma Nur, resmi berdamai dengan terlapor berinisial F terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa keduanya. Proses perdamaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice di Polsek Perbaungan, Rabu (29/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kegiatan mediasi berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Perbaungan dan dipimpin langsung Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, SH, MH. Turut hadir Kanit Reskrim IPDA SH. Nauli Siregar, SH, penyidik pembantu Briptu Alex Riady Sinaga, pelapor Willy Irwansyah Lubis dan Darma Nur, terlapor Faisal, serta sejumlah rekan media.
Dalam keterangannya, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, SH, MH mengatakan bahwa pihak kepolisian berhasil memfasilitasi kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Kami melaksanakan giat Restorative Justice dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Melalui proses mediasi, kedua pihak sepakat berdamai,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, terlapor telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Pihak korban pun menerima permintaan maaf tersebut.
“Kami berharap situasi kembali kondusif dan momen ini semakin mempererat sinergi antara aparat, masyarakat, dan insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Perbaungan,” tegas AKP Japri Binsar.
Sementara itu, Willy Irwansyah Lubis saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses perdamaian telah dilakukan secara resmi melalui Restorative Justice yang difasilitasi Polsek Perbaungan.
Sebelumnya, kedua wartawan tersebut menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang diduga terkait aktivitas penyelewengan BBM. Peristiwa terjadi di area SPBU 14.205.165 Jalan Serdang, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.47 WIB.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Perbaungan. Laporan tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/360/X/2025/STTLP/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai prosedur yang berlaku. (Red)



Posting Komentar