Ticker

6/recent/ticker-posts

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sei Rampah Rincikan Biaya Pembuatan Akta Cerai dan Biaya Perkara Gugatan Dikantornya

Sei Rampah - Warta Sibhara Online\\

Untuk Pengurusan Pengajuan  Permohonan gugatan Perceraian berdasarkan jarak atau radius  adapun radius biaya panggilan tersebut diantaranya Kecamatan Sei Rampah Rp. 150.000, Teluk Mengkudu Rp. 150.000, Dolok Masihul Rp. 200.000, Perbaungan Rp. 200.000, Silinda Rp. 300.000, Kotarih Rp. 300.000, Dolok Merawan Rp. 250.000, dan Sipispis Rp. 250.000. 

Untuk penggugat dari biaya radius dikali 3 /panggilan sedangkan tergugat dikali 4 /panggilan.

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, Jasmin, kepada wartawan, Rabu (23/10/24) menjelaskan secara rinci mengenai biaya pembuatan akta cerai dan perkara di wilayah Pengadilan Agama Sei Rampah.

Jasmin menegaskan bahwa biaya perkara di Pengadilan Agama dilakukan dengan transparan dan sudah diumumkan di Kantor, dengan variasi biaya yang tergantung pada wilayah hukum atau radius masing-masing dan juga jarak."Sebagai contoh, untuk penggugat dan tergugat yang berdomisili di Kecamatan Sei Rampah, biaya radius ditetapkan sebesar Rp. 150 ribu per panggilan, yang dikalikan 7 panggilan menjadi total Rp. 1.050.000. Biaya ini ditambah dengan biaya pendaftaran Rp. 30.000, ATK Rp. 100.000, redaksi Rp. 10.000, materai Rp. 10.000, dan PNBP Rp. 30.000, sehingga total biaya mencapai Rp. 1.230.000," paparnya.

Namun, kata Jasmin, untuk wilayah yang lebih jauh seperti Kecamatan Perbaungan, Pegajahan, Tebing Syahbandar, dan Dolok Masihul, biaya radius berbeda. Di Dolok Merawan, misalnya, biaya radius mencapai Rp. 250.000 per panggilan, yang menyebabkan adanya perbedaan biaya perkara antar wilayah.

“Biaya perkara ini kami umumkan sebelum ditetapkan, sehingga masyarakat mendapat gambaran atau taksiran biaya dan tidak merasa kebingungan saat mengurus perkara,” ujar Jasmin. 

Lanjutnya, setelah pembayaran dilakukan, petugas Pengadilan Agama akan mengeluarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan perkara resmi teregister.

Selain itu, PA Sei Rampah juga menyediakan program prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara. Program ini dibiayai oleh negara melalui anggaran DIPA, dengan kuota 53 orang pada tahun ini (2024). 

"Masyarakat yang ingin mengajukan program ini harus menyertakan bukti tidak mampu berupa surat keterangan dari Pemerintah Desa dan Camat" bilangnya.

Masih kata Jasmin, disamping proses manual, PA Sei Rampah juga menerapkan sistem perkara elektronik. Melalui sistem ini, biaya perkara langsung dapat diketahui setelah data dimasukkan, dan masyarakat akan mendapatkan nomor BRIva untuk pembayaran. Dan pembayaran ini bisa juga dilakukan diluar tidak harus disini.

“Baik secara manual maupun elektronik, petugas kami selalu siap membantu dan pelayanan pastinya transparan,”tutup Jasmin.Selanjutnya setelah mendengar keterangan dari Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sei Rampah kemudian awak Media menuju ruangan ruangan untuk para pihak yang sedang menjalani pengurusan perkara Perceraian, salah satunya di ruangan PTSP serta ruang tunggu sidang dan ditempat tersebut awak Media bertemu dengan para pihak diantaranya bernama Andoko beserta Nur senada mengatakan" mengenai biaya tidak merasa berat atau mahal, pelayanannya juga sudah sangat baik dimulai dari  pintu penjagaan didepan hingga keruangan sidang sangat baik, kami diarahkan jika belum tau dimana ruangan berikutnya untuk berurusan, kami sangat senang dengan pelayanannya, para hakim dan pegawainya juga ramah ramah, pak Satpamnya juga cepat menanggapi kami untuk pengambilan nomor antrian" ungkap keduanya kepada wartawan. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar