Teluk Mengkudu//Warta Sibhara Online
Kegiatan yang dilaksanakan di Mesjid Al Ikhlas Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 Juni 2025, adapun kegiatan tersebut dirangkai dengan beberapa kegiatan seperti penyerahan SK BKM mesjid Al Ikhlas, Sosialisasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang kerukunan umat beragama serta pendirian rumah ibadah, juga peraturan Menteri Agama tentang pengelolaan Badan Kesejahteraan Mesjid ( PMA No 54 Tahun 2006 ).
Dalam sambutan dan arahannya Agus Salim mengatakan" Bahwa pengurus BKM Mesjid adalah organisasi keagamaan masjid yg bersifat semi resmi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola dan memfungsikan mesjid secara professional dan proporsional serta mengedepankan tanggung jawab secara langsung kepada masyarakat, oleh karena itu bekerjalah dgn penuh tanggung jawab dan ikhlas karena hanya Allah SWT yg memberikan balasannya" kata Agus Salim S.Ag
Lanjutnya" Disamping itu Agus Salim juga menekankan bahwa pengurus BKM juga sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan beragama, antar umat beragama dan umat beragama dengan pemerintah" ujar Agus Salim Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Mengkudu
Adapun pada acara kegiatan tersebut dihadiri seluruh pengurus BKM Mesjid Al Ikhlas Pematang Setrak, pihak pemerintah desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) KUA Teluk Mengkudu. (Tim)