Sei Rampah// Warta Sibhara Online
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sedang Bedagai melaksanakan audensi ke Pengadilan Agama Sei Rampah 5 Maret 2025. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Serdang Bedagai Tugimin, SH didampingi Purwanto ST selaku Sekretaris, Yunida Andini sebagai Wakil Bendahara.
Tugimin mengatakan "Kami LPA Serdang Bedagai mengucapkan terima kasih atas sambutan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Dr. Devi Oktari, SH.I, M.H beserta Hakim, Panitera, Sekretaris yang menerima kehadiran kami di Pengadilan Agama Sei Rampah" ujarnya.
Lanjutnya "Kehadiran Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai ke Pengadilan Agama Sei Rampah bertujuan menjalin silahturahmi serta menjelaskan keterkaitan dari terjadinya perceraian yang berakibat kepada anak yang orang tuanya bercerai.
Ditempat terpisah kepada wartawan Tugimin, SH mengatakan "Menurut Tugimin ada Sepuluh hak- hak anak yang dilindungi Undang – undang ;
1. Hak Perlindungan
2. Hak Jaminan Kesehatan
3. Hak Rekreasi
4. Hak bermain
5. Hak Atas Nama (status) atau Identitas
6. Hak berperan dalam Pembangunan
7. Hak mendapatkan pendidikan
8. Hak Atas makanan
9. Hak status kebangsaan
10. Hak untuk kesamaan
Hal inilah yang harus tetap diperhatikan, sebab bila terjadi perceraian, maka kemungkinan besar akan hilang atau berkurang hak-hak anak tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan anak menurut undang undang adalah berumur dari nol tahun sampai dengan berumur 18 tahun kurang 1 hari" katanya.
Ditambahkannya "salah satu contohnya bila ada orangtua yang bercerai, maka anak tersebut bisa saja psikisnya terganggu, misalnya diejek teman sekolahnya atau dengan kurangnya perhatian dari orangtuanya, maka anak tersebut berubah sikap dan prilakunya yang kurang berpikir positif, contoh kasus yang terjadi di Kecamatan Pegajahan baru baru ini, akibat orangtua berpisah hak pada anak tersebut berkurang sehingga mencuri buah sawit” ungkapnya kepada Media.
Harapan kami kepada para hakim khususnya di Pengadilan Agama Sei Rampah mempertimbangkan dalam hal memutuskan perceraian, apalagi hak asuh anak yang dibawah 12 tahun merupakan hak ibunya sebagai pengasuh anak, jika si ibu tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan maka berdampak buruk kepada anak, sebab bila tidak memiliki penghasilan maka dapat menjadi beban kepada keluarga diantaranya nenek, kakek paman, atau keluarga lainnya, baik tempat tinggal maupun biaya makan. Sebab biasanya seorang suami yang telah menceraikan istrinya atau istri yang telah menggugat suaminya, menganggap sudah tidak lagi memiliki tanggung jawab, hal inilah yang sering menjadi masalah berat dimasyarakat setelah terjadinya perceraian.
Khususnya bagi para orangtua di dalam Undang-undang No.35 tahun 2014 menjelaskan Setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran dapat diancam pidana paling lama 5 tahun atau diancam denda 100 juta rupiah artinya kepada orangtua yang telah bercerai dan tidak memenuhi hak anaknya, maka LPA dapat mendampingi anak korban perceraian tersebut untuk mengadukan para orangtua yang sudah tidak lagi perduli akan hak hak anak tersebut.
LPA Serdang Bedagai juga selalu berkordinasi dengan Bhabin Kamtibmas, Babinsa, Kepala desa bila ada terjadi kasus KDRT yang dialami masyarakat, LPA juga berusaha meminimalisir angka perceraian karena biasanya berdampak buruk kepada anak-anak.
Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah Muhamad Iqbal Zulfikar, SE MM saat dikonfirmasi prihal harapan Ketua LPA Serdang Bedagai. Melalui whatsaap nya mengatakan" Besok saya sampaikan kepada Ibu Ketua abangda" ujarnya (Tim)