Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Warga Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai

Media
0

Warta Sibhara Online\\

Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis belia berinisial AS (12) siswi SMP kelas VII, dikediaman orang tua pelaku, di Dusun 1, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbauangan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, yang hanya berjarak sekitar 2 km dari kediaman korban, minggu (15/12/2024) sekitar pukul 23.00 wib. Menurut Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon R Sitepu dalam konferensi pers di hadapan wartawan di halaman Satreskrim menjelaskan, senin (16/12/2024), Motif pelaku berinisial HMN alias N (27) yang berstatus duda anak 1 ini menghabisi nyawa korban awalnya ingin menguasai sepeda motor korban dan menjual sepeda motor korban senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). 

" Motif pelaku menghabisi nyawa korban awalnya untuk menguasai sepeda motor korban. Sepeda motor dijual pelaku dengan harga Rp500.000" terangnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, modus pelaku, awalnya pelaku menghentikan korban dengan cara memalangkan bambu sepanjang sekitar 3 m saat korban melintas di jalan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian saat korban berhenti, pelaku menarik korban ke semak semak dan memukul korban. kemudian pelaku menyetubuhi korban pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 wib. 

" Melihat korban sadar, karena pelaku takut, kemudian pelaku mencekik korban menggunakan kain percak hingga tewas. Selanjutnya pelaku mengambil karung"Ucapnya.

"Setelah korban tewas, pelaku memasukkan kedalam karung akan dibuang. Namun karena jasad terburu didapatkan warga, pelaku tidak jadi membuang jasad korban" Tandasnya.

Kapolres juga menegaskan, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut keterangan medis, korban meninggal dunia akibat dicekik

" Saat pelaku akan diamankan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.Pelaku positif menggunakan sabu. Menurut keterangan medis, korban meninggal karena dicekik sehingga kehabisan nafas "urainya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (bb), helm berwarna hitam milik pelaku, sepeda motor merk shogun milik korban, sepeda motor merk supra milik pelaku tanpa nomor polisi, karung tempat jasad korban dan kain percak untuk mencekik korban. 

" Kepada tersangka, dikenakan pasal 340, 338, dan pasal 365 ayat 3 Kuhpidana pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 subs pasal 76c pasal 80 ayat 3 dari UU RI nomor 17 tahun tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati " Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gadis belia berinisial A S, (12) yang masih duduk dibangku SMP kelas VII warga Dusun 3, Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara ditemukan meninggal didalam sebuah karung ditengah kebun kelapa sawit milik warga tidak jauh dari rumahnya, jumat (13/12/2024) sekitar pukul 16.00 wib. 

Orang tua korban pada hari jumat (13/12/2024) sekira pukul 11.00 Wib  membuat laporan ke Polsek Pantai Cermin mengenai anaknya yang tidak kembali kerumah setelah 2 Hari lamanya, kemudian setelah menerima laporan tersebut Polsek Pantai Cermin mengeluarkan surat laporan kehilangan orang. 

Jasad korban tersebut ditemukan oleh sanak saudaranya yang telah mencari korban yang telah hilang selama dua hari. Sanak saudaranya yang mendapatkan jasad korban yakni, Safarudin (37), Juliadi (44), Agus (37), Mayaruddin (33) dan Edi Hartono (38)

"Pada hari jum'at (13/12/2024) sekira Pkl 16.00 wib, personil polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat di dalam karung, atas informasi tersebut personil Polsek Pantai Cermin yang di pimpin olek Kapolsek Pantai Cermin AKP Herwin SH  mendatangi TKP dan melakukan olah TKP" Ungkapnya. 

Selanjutnya saat personil Polsek Pantai Cermin tiba di TKP memang benar personil ada menemukan 1 karung goni warna putih bergaris hijau yang diduga berisikan mayat, yang terletak di kebun sawit milik warga di dsn 3 desa Lubuk saban kec.pantai Cermin kab.Sergai. kemudian personil INAFIS polres Sergai tiba di TKP dan membuka karung goni tersebut, setelah di buka memang benar mayat yang di dalam goni tersebut berinisial. A S yang sudah 2 (hari) tidak pulang ke rumah. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)