Warta Sibhara Online
Simalungun, Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (12/10/2024), polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap dua tersangka, inisial HAN dan Petrus, di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di depan gubuk perladangan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas yang dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Narkoba, Ipda Froom Siahaan, S.H., melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Petugas menemukan seorang pria yang mengendarai mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1134 XAA berhenti di perladangan jeruk. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram di saku jaket H.AN.
Tersangka HAN mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Petrus, yang berdomisili di Tuntungan, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan tersangka insial HAN, petugas kemudian bergerak menuju rumah Petrus di Tuntungan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah Petrus dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.
"Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," tegas AKP Verry Purba. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya."
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi berharap dengan tertangkapnya para tersangka dan disita barang bukti, dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.(Fauzi/Jun)
0 Komentar