Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu Polda Riau bersama-sama dengan Aparatur dan Masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar berlokasi di Jalan Tengah Desa Pauh ranap kecamatan Peranap Minggu tanggal 6 Agustus 2023 pukul 07.00 WIB.
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada lahan yang terbakar, Kapolsek Peranap dan Personil bersama-sama dengan Masyarakat langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pemadaman terhadap lahan yang terbakar tersebut dengan alat seadanya,alhasil api pun berhasil dipadamkan, diperkirakan lahan yang terbakar seluas lebih kurang 2 hektar.
Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri SH menghimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan dengan sembarangan, atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Selain itu dimohon kepada seluruh Lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada,saat beraktifitas saat musim kemarau karena puntung rokok, juga bekas korek api, dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan Ujar Kapolsek.
Dapat diinformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan dipidana dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara lebih kurang 10 tahun dan denda 10 miliar ujarnya.
Untuk itu, marilah kita bersama-sama menjaga dan saling mewaspadai situasi guna untuk mencegah kebakaran Hutan yg akan berakibat dapat merambat ke Lahan kebun Warga Imbuhnya.
(Jon.Sil)


Posting Komentar